45001:2018 Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Cedera, penyakit, atau kematian yang berhubungan dengan pekerjaan selalu menjadi hal yang sulit bagi organisasi maupun badan usaha. Hal tersebut manjadi faktor yang sangat di antisipasi oleh pihak pekerja dimanapun.
Maksud Serta Tujuan dari K3 Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3, tujuan dari diterapkannya standar keselamatan dan kesehatan kerja adalah, memberikan tata cara tentang penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja konstruksi maupun non konstruksi. Untuk menghidari seluruh kecelakaan disaat bekerja.
Beberapa Tujuan K3 secara umum yaitu :
- Perlindungan untuk pekerja
- Bekal saat bekerja
- Penjaminan untuk Sumber Daya
- Penjamin untuk Hidup Sekitarnya
- Peningkatan Kesejahteraan
- Kelancaran pekerjaan dan bisnis
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami
